Langsung ke konten utama

Pengaruh ragam qiraah Al-Qur'an terhadap hukum keluarga



Bismillah...

Islam dengan kesempurnaan ajaran nya sangat memperhatikan para penganut nya dalam keseharian nya mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua diatur dalam hukum syariat yang begitu jelas dan teperinci, dari hal hal ibadah hingga hubungan antara sesama manusia semua nya telah ditetapkan dan disepakati oleh para ulama terdahulu hingga ulama kontemporer saat ini.

Pada tulisan yang lalu penulis telah memaparkan beberapa pengaruh ragam qiraat bacaan Al-Quran dari aspek fiqih ibadah (baca disini), pada tulisan kali ini penulis akan sedikit membahas pengaruh ragam qiraat Al-Quran dari aspek fiqih keluarga (Ahwal Assyakhsiyah).

Didalam Al-Quran sendiri memberikan beberapa ragam bacaan qiraat pada ayat ayat yang membahas tentang hukum dalam keluarga atau biasa disebut dengan istilah Ahwal Assyakhsiyah yang menyebabkan perubahan pada diksi makna ayat itu sendiri ataupun memperjelas beberapa kalimat yang masih sukar untuk dipahami, hal ini tejadi bukan untuk memecah belah ummat, akan tetapi untuk memperkaya khazanah wawasan keislaman ummat muslim yang nantinya berdampak pada sikap saling menghargai perbedaan pendapat satu sama lain.

Berikut beberapa diantara nya.

Pertama, Hukum menampakkan aurat bagi wanita terhadap laki laki yang tidak berpotensi melakukan hubungan seksual terhadap wanita

Contoh pada ayat An-Nuur 31

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ...................أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ............atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”.

Pada ayat ini kalimat غَيۡرَ memiliki ragam qiraat yang bebeda namun menunjukkan pada makna yang sama, ragam qiraatnya ialah pada kalimatغَيۡرَ (huruf ra’ dibaca fathah) artinya: tidak, bisa dibaca غَيۡرِ (Huruf ra’ dibaca kasrah).

pada kalimat  غَيۡرَ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ (huruf ra’ dibaca fathah) bermakna pengecualian, dalam arti laki laki yang berpotensi melakukan hubungan seksual terhadap wanita tidak diperbolehkan memandang wanita.

Namun pada ragam qiraah yang lain membaca غَيۡرِ (huruf ra’ dibaca kasrah) bermakna mengikuti hukum sebelumnya, yaitu Pengecualian tersebut juga termasuk kepada para pendamping laki laki mereka, baik orang yang merdeka ataupun orang yang bersetatus budak yang hidup bersama mereka dan tidak memiliki keinginan kepada wanita, seperti laki-laki yang sudah sangat tua atau orang yang kurang akalnya yaitu orang yang syahwatnya hanya untuk makan dan minum saja, begitu pula kepada para anak kecil yang belum mengetahui tentang aurat wanita dan juga belum memiliki syahwat terhadap aurat wanita.

Kedua, Hukum kekerasan pasangan dalam berumah tangga.

Contoh pada surah An-Nisa ayat 19

وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ

“...dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”.
Pada kaliamat مُّبَيِّنَةٖۚ (huruf ya’ berharakat kasrah) artinya : yang nyata, bisa juga dibaca مُّبَيَّنَةٖۚ (huruf ya’ berharakat fathah).

Pada ayat ini larangan seorang suami meyusahkan, menekan, mempersulit, kepada istri mereka karena hendak mengambil sebagian apa yang telah mereka berikan kepadanya kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji secara nyata, perbuatan keji disini bermakna bahwa sang istri telah melakukan pebuatan zina, nusyuz, atau sejenis nya atau juga suatu perbuatan  yang tidak wajar dengan harapa agar sang suami mencerekain nya. Maka ketika itu kamu dapat mengambil sebagian apa yang telah kamu berikan kepadanya dengan menempuh jalan Khulu’ yaitu mengambil langkah langkah sehingga ia meminta cerai sambil mengembalikan seluruh atau sebagian dari apa yang telah ia terima dari sang suami.

Pada qiraah yang membaca مُّبَيِّنَةٖۚ (huruf ya’ berharakat kasrah) bermakna bahwa sang istri terbukti telah melakukan perbuatan keji tersebut, maka sang suami diperbolehkan untuk mengambil kembali apa apa yang telah ia berikan kepada sang istri.

Namun pada  ragam qiraah yang membaca  مُّبَيَّنَةٖۚ (huruf ya’ berharakat fathah) bermakna bahwa sang istri masih diduga melakukan perbuatan keji itu sehingga sang suami dibenarkan untuk mengambil langkah langkah agar ia tidak kehilangan dua hal pertama kehilangan istri kedua kehilangan apa apa yang telah ia berikan kepada sang istri dengan cara memintai pengakuan nya sampai bukti kekejian nya itu menjadi jelas.

Inilah beberapa ragam qiraat bacaan quran dalam bahasan aspek kehidupan dalam berkeluarga, perubahan harakat kasrah menjadi fathah, fathah menjadi kasrah dan juga perubahan perubahan yang lain sangat berpengaruh dalam pemaknaan nya oleh para pakar pakar Al-Quran.

Semoga kita semua digolongkan kedalam orang orang yang menjaga dan dijaga oleh Al-Quran  qaulan wa ‘amalan. Aamiin

Wallahu ‘alam.
.
.
.

Referensi :

- Kitab : Tafsir Ath-Thabari, Penulis : Imam Abu Ja’far  Muhammad bin jarir Ath-Thabari, Penerbit : Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1994

- Kitab : Al-Qiraat Al-Quraniyyah, Penulis : Duktur Khairuddin Saib, Penerbit : Dar Ibnu Hazm, Beirut 2008

- kitab : Tafsir Al-Mishbah, Penulis : M. Quraish Shihab, Penerbit : Lentera Hati, Jakarta 2002.



Cairo,

Jum’at 20 Maret 2020



Komentar

Postingan populer dari blog ini

apa itu qiraah asyarah sugra dan kubra?

Bismillah...      Pada masa kekhalifaan Usman bin Affan periwayatan al-Qur’an dengan berbagai ragam bacaan nya telah menemukan titik terang nya pasca ditetapkan nya tiga kaidah baku yang telah ditetapkan oleh khalifah dan para tim penulis wahyu, terlebih saat beliau kembali memerintahkan para ulama delegasi beliau diutus kembali ke amsar,  baca: tujuh kota pusat perkembangan islam.   Ditangan para delegasi inilah kemudian lahirlah para imam qiraat sepuluh yang sampai pada kita hari ini, dimana dari kesepuluh imam tersebut terdapat dua murid yang masyhur dikalangan para ahlulqurra pada masa itu yang kemudian meriwayatkan dan kemudian memberikan kaidah bacaan yang mereka dapatkan dari gurunya, diantara mereka ada yang berguru secara langsung dan juga diantara mereka ada yang berguru melalui perantara, inilah yang disebut dengan periwayatan   bil washitah.  Penetapan para perawi ini berdasarkan kredibilitas dan juga kemasyhuran para perawi nya, sehigga ji...

Nuzulu al-Qur'an Part 1 (Pengertian dan Tahapan nya)

Bismillaah… Tak terasa bulan Ramadhan telah memasuki separuh akhir dari perjalanan nya, bulan yang didalam nya penuh dengan keberkahan yang melimpah, bulan yang didalam nya diampuni segala dosa, dan juga bulan Dimana al-Qur’an kali pertama diturunkan ke  bait al-Izza , yang dari  peristiwa monumental ini juga yang menandai awal dari wahyu yang diterima oleh baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai bukti kenabian, dan juga sebagai dalil bahwa al-Qur’an bukan lah karangan malaikat Jibril ataupun Nabi SAW.  Dan pengetahuan tentang nuzul al-Qur’an merupakan asas dalam keimanan kita terhadap al-Qur’an. Namun bagaimana peristiwa Nuzul al-Qur’an tersebut terjadi? Dan apa kaitan nya dengan malam laila al-Qadr? Berikut Ulasan nya. Nuzul al-Qur’an Pengertian Dalam banyak kitab lughah, Lafadz  نزل   dalam konteks Nuzul al-Qur’an mengarah pada makna turun nya sesuatu dari atas ke bawah, akan tetapi pemaknaan ini tidak sesuai dengan eksistensi al-Qur’an se...

Al-Qur'an dan Lahjah Arab Part 1

  Bismillah.      Dalam khazanah keilmuan Islam, Al-Qur'an bukan hanya sekadar kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Muslim, melainkan juga sebuah karya sastra yang kaya akan keindahan bahasa dan variasi bacaan. Qiraat Al-Qur'an, yang merujuk pada cara-cara membaca Al-Qur'an, memiliki kedalaman dan keragaman yang mencerminkan kekayaan budaya Arab yang berakar sejak zaman Nabi Rasulullah SAW. Setiap qiraat memiliki ciri khasnya tersendiri, yang tidak hanya mempengaruhi pelafalan, tetapi juga makna yang terkandung dalam suatu ayat. Maka dari itu, penting untuk memahami bahwa lahjah Arab—variasi dialek dan aksen yang ada di dunia Arab—berperan signifikan dalam pengembangan dan penyebaran qiraat.       Perkembangan lahjah Arab tidak terlepas dari faktor sejarah dan interaksi antarbudaya. Perdagangan, migrasi, dan penaklukan telah banyak membawa pengaruh dari berbagai suku dan bangsa, yang kemudian memperkaya kosakata dan pengucapan dalam bah...